ASN Terlibat Pungli di Surabaya Ini Terancam Dipecat dan Diproses Hukum
jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan inspektorat daerah itu memberikan sanksi berat terhadap ASN terlibat pungutan liar alias pungli.
Hal itu disampaikan Eri setelah Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menemukan adanya pungli terkait pengurusan tanah petok yang hilang yang diduga dilakukan kasi pemerintahan di Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
"Kami akan lakukan hukuman sanksi yang seberat-beratnya," ujar Eri melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (28/1).
Adapun sanksi berat yang diberikan kepada ASN terlibat pungli berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian.
Dia sejak awal sudah menyampaikan agar masyarakat melaporkan pungli oleh ASN melalui Nomor WhatsApp (WA) Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya; 0811-311-5777.
"Sejak awal sudah saya sampaikan. Kami punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli," kata Wali Kota Eri.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat jangan takut melapor apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat aksi pungli.
"Jika ada pungli lagi di mana pun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, di kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut untuk melaporkan," tuturnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal menjatuhkan sanksi berat terhadap ASN pelaku pungli ini. Pelaku pungutan liar terancam dipecat dan diproses hukum.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani